Bismillahir rahamir rahim…
Berbicara tentang aturan dalam Islam, maka tidak ada agama yang memiliki kompleksitas yang sempurna selain Islam. Umum sudah kita tahu dan pahami bahwa dalam hal mengatur, Islam punya aturan untuk manusia mulai dari manusia bangun tidur hingga membangun pemerintahan atau negara. Bahkan, seorang muslim dalam setiap keping dan potongan rangkaian aktivitasnya di dunia akan selalu punya konsekuensi perbuatan. Baca: Berpikir tentang Konsekuensi Tindakan.
Allah SWT berfirman pada surah Ali Imran ayat 3 yang artinya “Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu dan telah Kucukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agamamu.”
Kesempurnaan Islam, membuatnya tidak perlu dikurang-kurangi apalagi diberikan tambahan-tambahan lain. Kesempurnaan ajaran Islam hanya menuntut pelaksanaan aturan Islam secara menyeluruh dalam setiap dan seluruh aspek kehidupan manusia. Adapun permasalahan yang dihadapi oleh ummat manusia, boleh jadi karena tidak konsekuennya manusia terhadap ajaran Islam atau belum terterapkannya secara sempurna ajaran Islam.
Realitas atau fakta tidak terterapkannya Islam secara menyeluruh dalam tiap bingkai kehidupan manusia dengan sangat nyata dan gamblang dapat kita lihat dan rasakan pada saat ini. Permasalahan yang dihadapi oleh ummat manusia tidak lebih karena Islam hanya bisa diterapkan secara parsial, menyangkut aspek rohaniah dan spiritualitas saja.
Hal ini juga semakin diperparah karena ummat Islam hanya diperdengarkan ayat-ayat atau nasihat-nasihat yang sifatnya umum atau tidak menyentuh akar persoalan hidup mereka. Ayat atau nasihat yang disampaikan tidak sesuai atau bahkan tidak relevan dengan kebutuhan mereka.
Kita bisa melihat atau merasakan, bagaimana kondisi ummat Islam hari ini. Dalam keadaan miskin atau tertimpa fitnah (bencana) berupa dihadirkannya penguasa yang tidak amanah bahkan dzalim kepada rakyat, ummat hanya diberikan solusi untuk bersifat tawakal sembari semakin memperbanyak dzikir. Padahal, ummat membutuhkan solusi teknis bagaimana Islam mengatasi krisis ekonomi. Begitu pun dalam perkara lain, seperti merebaknya perilaku korupsi dari para wakil rakyat, ummat hanya disuguhi wejangan-wejangan penyejuk jiwa namun ummat tidak digiring untuk berpikir dengan menggunakan kaidah atau solusi Islam untuk meretas permasalahan yang dihadapi.
Pembacaan-pembacaan ayat atau hadits yang disampaikan hanya berputar pada masalah perkara ibadah mahda, menganjurkan berbuat baik, berakhlak Islam atau hanya memperkuat perasaan ke Islaman tanpa mampu berpikir bagaimana Islam memberikan solusi terkait demikian.
Jika kita mau bercermin, bagaimana sebab-sebab turunnya ayat-ayat dalam Al Quran pada masa Rasulullah SAW, kita bisa mengambil sebuah pelajaran besar bahwa ayat-ayat yang diturunkan oleh Allah SWT banyak turun untuk menjawab permasalahan yang dihadapi oleh ummat pada waktu itu. Hal ini bukan berarti, ayat dalam Al Quran hanya relevan untuk masa Rasulullah SAW, sekali lagi bukan. Karena, salah satu ibrah (pelajaran) dalam setiap masa adalah perputaran dan pergiliran kejadian yang sama, namun yang membedakan hanya orang-orang (subjek) pelakunya dan masanya.
Akibat yang ditimbulkan dari diperdengarkan atau disampaikannya ajaran Islam yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat membuat Islam tidak lebih dari teoritis semata. Lebih lanjut mengenai hal ini, syaikh Taqiyuddin An Nabhani menjelaskan dengan gamblang bahwa dengan begitu hukum-hukum fiqhi kemudian hanya menjadi sekumpulan teori murni, dan syariat dipelajari sebagai masalah-masalah ritual dan akhlak saja, bukan lagi hukum-hukum yang mampu mengatasi problematika kehidupan.
Lebih jauh lagi, kondisi ini membuat ummat Islam menjadi ummat yang jumud. Tak mampu meretas kebangkitan, tak mampu menjawab tantangan zaman. Ummat Islam yang jumud lagi stagnan atau bahkan mengalami kemunduran, maka akan sangat mudah menerima tsaqafah, pemikiran dari luar Islam. Ajaran dan aturan Islam yang tadinya paripurna, sempurna tidak lagi menampakkan kesempurnaannya karena kejumudan mereka berpikir. Sehingga penggalian solusi mereka tidak lagi murni bersumber atau bahkan sama sekali tidak bersumber atau berlepas dari ajaran Islam sendiri.
Jalan meniti perubahan ummat Islam yang jumud harus dirintis, meretas kejumudan, menggali solusi Islam dengan cara Islam. Memberikan solusi terhadap praktis permasalahan ummat, menjelaskan kaidah Islam, pemikiran Islam, thariqah (metode) Islam kemudian mewujudkannnya dalam sebuah institusi negara (daulah Khilafah Islamiyah). Wallahu a’lam.